Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat dibidang pelayanan kesehatan dasar dan melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugasĀ sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, UPT PuskesmasĀ menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. penyusunan rencana dan pengembangan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dasar
b. pengelolaan urusan ketatausahaan UPT
c. pengadministrasian program /kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dasar
d. pelaksanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan pemutakhiran data program/kegiatan pelayanan kesehatan dasar
e. pendokumentasian dan publikasi pelayanan kesehatan dasar dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.