UPT Puskesmas Gunung Medan memulai vaksinasi booster kedua bagi staf yang memenuhi syarat, pada hari senin (29/8).  Proses pelaksanaan vaksinasi booster kedua ini sama dengan vaksinasi COVID-19 pada umumnya yaitu peserta melalukan pendaftaran kemudian diskrining. Bagi yang lolos skrining selanjutnya diberikan suntikan vaksin booster kedua. Setelah itu dilakukan observasi bagi yang telah divaksin dan petugas melakukan penginputan melalui Aplikasi PCare.


Pemberian dosis kedua vaksin booster kepada tenaga kesehatan Indonesia telah dimulai sejak Jumat (29/7/2022) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.




Jajaran tenaga kesehatan menjadi prioritas utama dalam pemberian vaksin booster kedua karena dinilai menjadi kelompok yang paling rentan terinfeksi virus COVID-19. Tujuan diberikannya vaksin booster kedua adalah untuk memberikan perlindungan ekstra bagi para penerimanya.


Seseorang baru bisa menerima vaksin booster kedua setelah minimal 6 bulan dari pemberian vaksin booster dosis pertama. Tak hanya itu, pemberian vaksinasi booster kedua bisa dilakukan di fasilitas layanan kesehatan atau bisa juga di pos pelayanan vaksinasi COVID-19 yang tersebar di berbagai daerah.